Pemerintah Desa Maccile Gelar Pelatihan Tim Penyusun RKPDesa 2022 selama 2 hari bertutut-turut mulai tanggal 6 juli sampai dengan tanggal 7 juli 2022 yang bertema “Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RKPDesa dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” yang di laksanakan di Aula Kantor Desa Maccile Selasa, 6 Juli 2021 yang di hadiri oleh DPMD, SEKCAM LALABATA dan P3MD serta Tim Penyusun RKPDesa 2022 yang di buka langsung oleh SUHERMAN  Kepala Desa Maccile “Diharapkan kepada Tim Penyusun RKP Desa Maccile setelah mengikuti kegiatan pelatihan ini nantinya bisa bekerja dengan baik”. Kata SUHERMAN dalam sabutanya.

Perencanaan pembangunan merupakan agenda utama dan krusial dalam yang dilakukan oleh seluruh level pemerintahan, mulai dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Desa untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu konsep perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah RKP, dengan jangka waktu satu tahun. Dalam lingkup desa, perencanaan ini dikenal dengan RKP Desa. Tujuan pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan kepada Tim Penyusun RKP Desa , agar tujuan yang kita harapkan dapat tercapaitercapai dan Tim Penyusun dapat menghasilkan Dokumen RKPDes yang baik demi pembangunan berkuliatas di Desa Maccile. Peserta dalam kegiatan ini adalah sebelas (11) orang yang terdiri dari unsur perangkat Desa dan Unsur Masyarakat dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam sambutanya Andi Irwansyah, SE dari DPMD mengatakan “Bahwa Desa Maccile adalah Desa yang pertama melaksanakan kegiatan ini di Kab. Soppeng dan kami dari DPMD Kab. Soppeng mengapresiasi atas percapaian hal tersebut” Lanjutnya bahwa partisipatif dan pemberdayaan masyarakat Desa harus di tingkatkan

Terlebih pula Sekcam Lalabata dalam sambutanya mengatakan bahwa RKPDesa merupakan Penjabarab dari RPJMDesa untuk mencapai Visi Misi Kepala Desa, PAHMI AFHAM, SE dari P3MD mengungkapkan bahwa Kegiatan ini harus berbasis SDGs Desa dan di haruskan semua RAB kegiatan dapat di selesaikan tepat waktu sebelum di laksanakan MUSREMBANG DESA. Alur Penyusunan RKPDesa 2022

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa,
  2. Pencermatan Pagu Indikatif dan Program Masuk Ke Desa,
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa,
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa (Dilengkapi Desain Dan RAB) dan DU- RKP,
  5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa,
  6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa, dan

Sesuai rencana kerja yang diharapkan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan tahap awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seharusnya dimulai sejak pertengahan tahun berjalan (Juli) dan diundangkan paling lambat pada minggu kedua bulan September. Demikian pemerintah desa harus bergerak cepat dan sigap dalam tahap perencanaan untuk tahun anggaran berikutnya.(adm_MCL)

Pelatihan Tim Penyusun RKPDesa 2022