Pemasangan Baliho Apbdes Tahun Anggaran 2020 sebagai bentuk transparansi anggaran kepada masyarakat Desa karena di Baliho itu tertera jumlah anggaran pendapatan dan belanja Desa untuk tahun anggaran 2020,  ujar Andi Agus Topan. 
Upaya ini juga sebagai Amanat Undang-Undang tentang Transparansi Dana Desa Pemerintah utamanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata P3MD Kecamatan Lalabata Andi Agus Topan. 
Pada kesempatan itu Kepala Desa Maccile Suherman mengatakan Pemasangan Baliho APBDes ini agar masyarakat ikut mengawal dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), ujarnya,
Selain itu Suherman berharap setelah dipasang Baliho APBDes masyarakat bisa mendukung pembangunan di Desa Maccile, jelasnya. (Admin)